Banyak orang yang ketar-ketir jika suatu proses berhubungan dengan Polisi. contoh kecilnya saja Operasi baik gabungan maupun tidak lalu kecelakaan meski itu tidak parah. Sekarang yang akan saya bahas adalah contoh kecil kecelakaan di lalu lintas, tidak sedikit jalanan berlubang yang mengancam pengguna jalan khususnya pengguna roda dua, apabila saya umpamakan seseorang terjadi kecelakaan dengan pengguna kendaraan lain karena menghindari lubang, lalu kedua belah pihak sama - sama rugi dan tidak terima kemudian kasus diusut oleh penegak hukum, maka yang akan saya katakan di persidangan ataupun dengan penegak hukum adalah sebagai berikut :
- Saya tidak bersalah dan tidak ada yang salah, sayapun tidak benar dan tidak ada yang benar. karena yang salah itu lubang dan yang benar itu pemerintah. jika penegak hukum menyalahkan kami maka kalianpun salah menghukum "korban" yang menghindari kecelakaan namun malah terjadi dengan maksud lain, kami mengindari lubang malah mendekatkan pada kematian, jika saja pemerintah menyadari atau mengalami apa akan bernasib sama sperti kami atau malah mendapat perlakuan yang "istimewa"?
- saya siap untuk dituntut jika saya terbukti bersalah namun dengan satu syarat bahwa tidak akan ada lagi korban yang berjatuhan akibat lubang-lubang maut, namun jika sampai ada lagi korban berjatuhan akibat lubang jalanan lebih dari 5 orang, maka saya menuntut pemerintah yang tidak bisa menjaga amanah masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar